Press ESC to close

Resmi: Kenaikan UMK Depok 2025 Jadi Rp5,1 Juta

Pemerintah Kota Depok resmi mengumumkan kenaikan UMK Depok 2025. Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Kota Depok (DEPEKO), UMK untuk tahun depan naik 6,5%, dari Rp4.878.612 pada 2024 menjadi Rp5.195.720. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja di Depok.

Penetapan UMK Depok 2025 melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, menyatakan bahwa kenaikan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Keputusan ini adalah komitmen Pemkot Depok untuk melindungi hak pekerja dan menjaga ekosistem ekonomi yang kondusif,” ujarnya.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok 2025. UMSK lebih tinggi 1% dari UMK dan berlaku untuk 21 sektor industri prioritas di Depok.

Kenaikan UMK Depok 2025 disambut positif oleh serikat buruh. Mereka mengapresiasi langkah ini, meski berharap UMK bisa lebih tinggi untuk menyesuaikan dengan lonjakan kebutuhan hidup. Ketua serikat buruh di Depok mengungkapkan, “Kami mendukung kenaikan ini, tetapi kami berharap pemerintah terus mengevaluasi KHL yang terus meningkat.”

Sebaliknya, pengusaha khawatir dengan meningkatnya beban operasional akibat kenaikan UMK. Salah satu pengusaha lokal mengatakan, “Kami mengerti pentingnya kesejahteraan pekerja, namun kebijakan ini perlu diimbangi dengan insentif bagi usaha kecil dan menengah agar tetap bertahan.”

Dengan UMK 2025 sebesar Rp5.195.720, Depok kini menempati posisi keempat tertinggi di Jawa Barat, setelah Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Bandung. Posisi ini menunjukkan Depok sebagai wilayah dengan tingkat upah yang kompetitif di provinsi tersebut.

Kenaikan UMK Depok 2025
Kegiatan pertemuan DEPEKO membahas penetapan UMK Kota Depok Tahun 2025, Jumat (13/12/24). (Foto: Dokumentasi Disnaker Depok)

Pemerintah Kota Depok optimistis kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Disnaker Kota Depok akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan dan memastikan semua pihak mematuhi ketentuan UMK yang baru. Bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar, pemerintah menyediakan layanan pengaduan di Disnaker Kota Depok.

“UMK bukan sekadar angka, tetapi juga representasi dari upaya bersama untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Kami akan terus mengawal pelaksanaannya,” tutup Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sidik Mulyono.